Pabrik Uang Palsu Senilai Rp 4,6 Miliar di Sleman Digerebek
Merdeka.com - Polisi membongkar pabrik uang palsu di daerah Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Pabrik berupa rumah kontrakan itu sudah beroperasi satu bulan dan memproduksi uang palsu senilai Rp 4,6 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, mengatakan pabrik uang palsu ini diotaki seorang kepala dusun (Kadus) di daerah Pati berinisial HS (39). HS membuat uang palsu dibantu oleh guru honorer berinisial IK (36) yang juga warga Pati. HS merekrut dua orang berinisial EY (61) dan NY (67) yang dipekerjakan untuk membuat uang palsu.
"Baru sebulan ini memproduksi uang palsu di Godean. Sebelumnya mereka memproduksi uang palsu di daerah Pati dan Magelang, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto di Mapolsek Godean, Selasa (18/3).
Yuliyanto menerangkan, terungkapnya pabrik uang palsu ini berawal dari laporan seorang pedagang angkringan. Pedagang ini curiga dengan IK yang kerap makan di warungnya dan membayar dengan uang yang dicurigai palsu.
Curiga dengan uang tersebut, pedagang itu melaporkannya ke petugas kepolisian. Mendapatkan laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar pabrik uang palsu tersebut.
"Awalnya tersangka IK belanja di salah satu warung angkringan di Pasar Godean, belanja di situ lima kali. Uang yang dipakai belanja itu belakangan diketahui palsu, hasil produksi di Pati. Kalau di sekitar Godean, baru transaksi di Pasar Godean itu," ungkap Yuliyanto.
Sementara itu, Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto, menjelaskan hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku telah mengedarkan upal di wilayah Lampung dan Mojokerto. Namun upal yang diedarkan adalah uang hasil produksi di Pati. Sedangkan uang palsu yang diproduksi di Sleman belum sempat diedarkan.
"Dijual ke Lampung 280 juta, Mojokerto 70 juta. Itu saat produksi di Pati. Penjualannya dihargai dengan perbandingan 1 uang asli 5 uang palsu. Tapi ini masih didalami karena itu baru sebatas keterangannya saja," papar Herry.
Herry menambahkan barang bukti yang diamankan dari pabrik uang palsu ini terdiri 13 lembar pecahan uang kertas 10.000, 6 lembar 5.000, 168 lembar 100.000, 7 lembar 50.000, 3.165 lembar pecahan 100.000 belum dipotong, dua meja sablon, printer, laptop, mesin laminating, tinta, lem, minyak, selotip, 6 rim kertas HVS siap cetak upal senilai 3 miliar dan screen sablon.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Herry.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaMeski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca Selengkapnya