Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pabrik Produksi Ciu di Cikupa Tangerang Digerebek

Pabrik Produksi Ciu di Cikupa Tangerang Digerebek Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Pabrik produksi minuman keras (miras) jenis ciu digerebek Polres Kota Tangerang, Jumat (5/11/2021). Pabrik tersebut, diduga sudah satu tahun lebih menjalankan usaha ilegalnya di ruko Jalan Raya Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengakui, terbongkarnya praktik ilegal produksi minuman beralkohol itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait produksi minuman beralkohol, di lingkungan ruko Jalan Pemda, Cikupa.

"Dari informasi itu, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat satu unit mobil keluar dari ruko pabrik produksi ciu, yang diikuti oleh anggota kami dan diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (5/11).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap unit mobil yang baru keluar dari area ruko yang disewa pelaku untuk memproduksi miras tersebut, dari penggeledahan itu, lanjut Kapolres, petugas menemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu dan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.

"Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka BA, sudah 4 bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi," jelas Wahyu.

Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko yang diduga merupakan pabrik produksi Ciu tersebut.

"Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula,"jelasnya.

Dari lokasi ruko kata Wahyu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan produksi ciu, seperti 4 buah tungku penyulingan, 4 buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah, drigen berisi ciu hasil sulingan sebanyak 10 buah, drigen kosong 5 buah, botol bekas air mineral ukuran besar kosong 500 buah, dan botol bekas air mineral kosong ukuran kecil sebanyak 1800 buah.

"Disitu petugas kami juga menyita 1008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar dan Alkohol meter," terang Kapolres.

Lebih detil, usaha rumahan produksi minuman alkohol itu, juga membedakan kandungan atau kadar alkohol pada setiap kemasan produksi yang diedarkan.

"Tersangka menggunakan tutup botol dengan warna yang berbeda-beda. Bila tutup botol warna merah berarti kadar alkohol 40 persen. Warna hijau 35 persen sedangkan putih 30 persen," jelas Kapolres.

Dia menyebut, dalam sehari tersangka dapat memproduksi 20 dus ciu dengan jumlah botol per dus berisi 24 botol.

Kepada Polisi, pelaku mengaku menjual ciu dalam kemasan botol bekas air mineral itu seharga Rp11 ribu untuk botol ukuran kecil dan Rp15 ribu untuk botol ukuran besar.

"Maka dengan kondisi demikian, keuntungan ekonomis yang berhasil dinikmati pelaku dalam sehari sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta," jelasnya.

Pengakuan sementara tersangka, kata Kapolres pelaku ini menjalankan bisnis ilegalnya itu bersama 2 orang yang masih memiliki hubungan famili dengan tersangka, berinisial inisial AP dan AH. Saat ini, 2 orang yang menjadi karyawan tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Tersangka membuat ciu dari tradisi atau belajar dari orang tuanya. Makanya 2 keluarganya ikut membantu, namun hanya pekerja. Penanggung jawab dan pemodal adalah tersangka BA," kata Kapolres

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun

Pabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Baca Selengkapnya