Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pabrik Masker Ilegal di Serang Digerebek Polisi

Pabrik Masker Ilegal di Serang Digerebek Polisi Pabrik Masker Ilegal di Serang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah pabrik masker di Kampung Hegarmanah, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, digerebek polisi, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (6/3) malam. Perusahaan tersebut memproduksi dan menjual masker brand impor diduga tanpa izin produksi dan izin edar.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin dengan langsung mendatangi tempat produksi pembuatan masker.

"Barang yang diproduksi seolah-seolah barang impor, sementara impor itu sudah berhenti sejak bulan Januari kemarin. Begitu lihat ke dalam ternyata ada produksi sendiri," kata Kombes Pol Nunung di lokasi.

Nunung mengungkapkan modus operandi yang dilakukan PT.TGK secara legalitas perusahaan tersebut memiliki izin impor, namun faktanya mereka memproduksi sendiri.

"Yang mereka kasih merek sama yang mereka impor di sini lah pelanggarannya, tidak ada izin produksi juga," katanya.

Nunung mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi juga menyita 33.200 pcs masker tali, masker karet 58 ribu pcs, total keseluruhan 91.200 pcs.

"Melanggar pasal UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU Konsumen dengan ancaman 5 tahun. Kami akan mendalami pemeriksaan beberapa staf maupun karyawan manager operasional karyawan packing nya dan mereka yang tahu aturan packingnya," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pegawai PT. TGK Nurdin mengaku pabrik telah beroperasi selama sembilan bulan dan melakukan ekspor ke Hongkong dan Singapura.

"Kami sudah sembilan bulan produksi untuk kebutuhan impor," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP