Operator Eksavator Jadi Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Merdeka.com - Polisi menetapkan Nur Efendi (46) sebagai tersangka kasus ledakan tiga sumur minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, empat hari lalu. Petugas masih mengejar pihak lain yang kemungkinan akan berstatus sama.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Peluppesy, mengungkapkan penetapan tersangka lantaran ledakan disebabkan upaya penutupan sumur minyak menggunakan eksavator yang dioperasikannya. Api muncul dari knalpot alat berat itu dan langsung menyambar gas bercampur lumpur dari dalam sumur.
"Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, pemicu ledakan saat penutupan sumur oleh tersangka, ada api dari knalpot dan menyambar gas," ungkap Alamsyah, Kamis (14/10).
Ketika ledakan terjadi, tersangka menyelamatkan diri dengan cara melompat dari alat berat. Namun, tangan dan telinganya terkena kobaran api yang timbul seketika setelah ledakan.
"Tersangka sempat berobat ke puskesmas, lalu bersembunyi di rumah keluarganya di Palembang. Petugas dari Polda Sumsel menjemputnya dan diserahkan kepada kami karena kasus ini kami proses," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena masih ada pemilik eksavator, pemilik lahan, pemodal, dan pihak lain. Semuanya akan diperiksa," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnya