OC ngaku sakit, sidang pembacaan dakwaan ditunda pekan depan
Merdeka.com - Sidang perdana Otto Cornelis Kaligis dengan agenda pembacaan dakwaan sedianya dilaksanakan hari ini. Tapi dikarenakan OC, sapaannya, mengaku sakit sidang ditunda Senin (31/8) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim, Supeno, mengabulkan permohonan Kaligis karena mempertimbangkan efektivitas persidangan dan kesehatan terdakwa.
"Kami mengabulkannya dan mengizinkan terdakwa menjalani perawatan dr. Terawan di RSPAD pada Kamis atau Jumat atau Sabtu dengan pengawalan ketat," kata Supeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/8).
Kemudia, kata dia, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan kembali sidang dakwaan Kaligis, Senin depan pukul 09.30 WIB.
Mengetahui, permohonannya dikabulkan, sejumlah pendukung Kaligis ramai bertepuk tangan dan mengucapkan syukur. Sedangkan Kaligis langsung berterima kasih atas keputusan majelis hakim.
"Kepada majelis yang mulia, saya ucapkan terima kasih banyak," kata Kaligis.
Namun, tim JPU KPK, Yudi Christina menyatakan, ada keganjilan dalam permohonan sakit yang diajukan ayahanda Velove Vexia itu. Sebab, dalam ruang sidang Kaligis tampak sehat bugar.
"Saya lihat tadi, dia dalam keadaan sehat, cakap, mampu dan kompeten untuk menjalani pengadilan dakwaan. Kalau begini, kita lihat nanti saja keberlanjutannya," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya