Nyambi jadi pengedar ganja, pedagang angkringan diciduk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pedagang angkringan yang berjualan di Taman Pengayoman, Temanggung, Rafika Arya Pradana (21) karena diduga sebagai pengedar ganja.
Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana di Temanggung, Minggu, mengatakan tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi, namun petugas sulit menangkapnya karena rapinya jual beli ganja yang dilakukan.
Kapolres Temanggung mengatakan petugas menangkap tersangka di Warung angkringan di Taman Pengayoman Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Temanggung II. Ia menyebutkan dari tersangka disita satu bungkus kertas berisi batang, daun, dan biji ganja kering serta sebuah telepon seluler.
"Paket ganja tersebut disimpan di samping baki di atas gerobak tempat jualan terdakwa. Atas kejadian tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/11).
Pelaku dijerat pasal berlapis atas tindakannya tersebut, yakni primer Pasal 111 ayat (1) dan subsider Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka Rafika hanya mengaku sebagai pengguna ganja, bukan sebagai pengedar. "Saya menggunakan ganja hanya sesekali saja sembari menjajakan makanan di angkringan kawasan Taman Pengayoman," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaSatu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni
Panjiyoga mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumah kos AK. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya