Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyambi jadi pengedar ganja, pedagang angkringan diciduk polisi

Nyambi jadi pengedar ganja, pedagang angkringan diciduk polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pedagang angkringan yang berjualan di Taman Pengayoman, Temanggung, Rafika Arya Pradana (21) karena diduga sebagai pengedar ganja.

Kapolres Temanggung AKBP Dwi Indra Maulana di Temanggung, Minggu, mengatakan tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi, namun petugas sulit menangkapnya karena rapinya jual beli ganja yang dilakukan.

Kapolres Temanggung mengatakan petugas menangkap tersangka di Warung angkringan di Taman Pengayoman Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Temanggung II. Ia menyebutkan dari tersangka disita satu bungkus kertas berisi batang, daun, dan biji ganja kering serta sebuah telepon seluler.

"Paket ganja tersebut disimpan di samping baki di atas gerobak tempat jualan terdakwa. Atas kejadian tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/11).

Pelaku dijerat pasal berlapis atas tindakannya tersebut, yakni primer Pasal 111 ayat (1) dan subsider Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tersangka Rafika hanya mengaku sebagai pengguna ganja, bukan sebagai pengedar. "Saya menggunakan ganja hanya sesekali saja sembari menjajakan makanan di angkringan kawasan Taman Pengayoman," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP