Nurul Arifin usul e-KTP berlaku seumur hidup
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan dari target sebesar 172 juta, sampai dengan tanggal 26 Juni 2012, hasil pelayanan perekaman e-KTP secara nasional sudah mencapai 101.575.236 wajib e-KTP. Artinya tinggal sisa sekitar 71 juta Wajib e-KTP yang belum terdaftar. Nurul mengusulkan agar e-KTP dengan basis data iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup.
"Hal ini disebabkan karena data yang tersimpan atau terdaftar adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang," tegas Nurul dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis, (28/6).
Mengenai usulan ini, menurut Nurul, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar merespons positif apabila e-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup. Tetapi ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakunya KTP hanya 5 tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya. Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5).
"Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka UU No. 23/2006 tentang Adminduk harus direvisi," tegas Nurul.
"Keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah hemat anggaran. Jumlah penduduk wajib e-KTP adalah 1,72 juta. Jika 1,72 juta dikalikan Rp 4.586 harga lisensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp 788.792.000.000. Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup," lanjutnya.
Jika Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, politikus Golkar ini mengatakan, harus ada keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup, dengan catatan kita akan sama-sama mengubah UU 23/2006.
"Ada 10 daerah yang tidak bisa menyelesaikan e-KTP tepat waktu. Kendalanya adalah kalau bukan karena kepadatan penduduk juga karena jauhnya wilayah, sementara jumlah alat masih memiliki kekurangan. Harapan kita adalah bahwa diakhir tahun 2012, program e ktp sudah berakhir sesuai target," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca Selengkapnya