Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah atas kasus suap dan gratifikasi. Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah berencana mengajukan banding.
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan atas putusan itu pihaknya sedang berkonsultasi dengan kliennya untuk upaya banding. Irwan enggan mengomentari amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Makassar.
"Kami melakukan proses upaya banding. Tapi kita harus konsultasi dengan klien kami sejauh mana sikapnya terkait atas putusan yang ada sekarang," ujarnya kepada wartawan di PN Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Ia menegaskan berdasarkan aturan hukum, pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau tidak. Ia mengungkapkan akan rapat untuk mengambil sikap ke depan.
"Kami harus konsultasikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta. Sementara kita rapat tim untuk mengambil sikap tentunya mengedepankan sikap utama pak Nurdin sebagai terpidana," ucapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Zaenal mengaku meski ada perbedaan yang menuntut 6 tahun penjara, tetapi pihaknya menilai hukuman 5 tahun tersebut sudah 2/3 dari tuntutan.
"Kita pidana hukuman penjara kemarin 6 tahun dan ini keputusan hakim 5 tahun. Kalau melihat dari tolak ukur tuntutan itu sudah 2/3 daripada tuntutan kita," kata Zaenal.
Meski demikian, Zaenal mengaku pihaknya masih pikir-pikir apakah mengambil langkah banding atau tidak. Setelah persidangan tersebut, dirinya akan melakukan konsolidasi dan melaporkan ke pimpinan.
"Masih ada waktu 7 hari, kami masih pikir-pikir dan akan analisa lebih lanjut dalam tim dan akan kita laporkan kepada pimpinan atas sikap yang akan diambil terhadap putusan ini," tegasnya.
Zaenal mengaku sebagian besar tuntutan disepakati oleh majelis hakim. Ia menyebut hanya ada satu tuntutan yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim yakni terkait penyitaan lahan dan bangunan masjid di Pucak, Kabupaten Maros.
"Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim, baik pasal-pasal dan fakta hukum, kemudian analisisnya, penerapan uang penggantinya. Walaupun ada beberapa yang tidak masuk dalam tuntutan kita, tapi sebagian besar itu sudah masuk dalam putusan ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memasuki masa akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Bahagia Dua Ajudan Dudung Abdurachman Ulang Tahun, Dirayakan Langsung Sama Sang Jenderal
Eks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman merayakan ultah dua ajudannya dengan menyiapkan kejutan.
Baca SelengkapnyaSerda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaKPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaTiga WNI Meninggal Karena Terseret Banjir Bandang di Malaysia, Jenazah Dimakamkan di Lumajang
Ketiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya