Nunun divonis, asal-usul uang suap belum terungkap
Merdeka.com - Nunun Nurbaetie divonis 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Walau Nunun dan sejumlah anggota dewan telah divonis, namun asal usul uang Rp 24 miliar yang digunakan untuk membeli cek pelawat belum jelas. Apakah uang itu milik Nunun atau Miranda Swaray Goeltom, masih gelap. Miranda adalah DGS BI terpilih saat itu.
"Tidak ada yang sebut memang di persidangan," ujar jaksa M Rum usai persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5).
Jaksa pun menyayangkan Nunun sama sekali tidak mengungkap asal-usul dana tersebut. Sehingga timbul kesan Nunun adalah pemilik uang suap itu.
"Ya seperti itu. Kecuali Nunun bisa nerangkan asal-usul itu dari mana. Di persidangan dia juga tidak menerangkan. Apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan. Kita lihat nanti perkembangan dalam persidangan berikutnya. Tidak ada saksi yang menerangkan itu," jelas M Rum.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaLunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaPosisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya