Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NU Dukung Penertiban dan Pemulihan Barang Milik Negara Rp 571,5 Triliun

NU Dukung Penertiban dan Pemulihan Barang Milik Negara Rp 571,5 Triliun Suasana Taman Mini Indonesia Indah di Hari Kedua Pembukaan. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkirakan nilainya mencapai Rp 571,5 triliun.

Wakil Sekretaris Jenderal NU, M. Imdadun Rahmat mengatakan, barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepada kepemilikan. Untuk itu, rencana Kemensetneg dan KPK ini harus didukung.

"Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," katanya saat dihubungi, Jumat (9/10).

Namun, dia mengingatkan, pemerintah tetap harus memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian.

"Kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal. Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa membackup aspek aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu," jelas Direktur SAS Institute itu.

"NU mendukung ini. Karena NU punya komitmen melawan korupsi. Melakukan antisipasi agar korupsi tidak terjadi. Kerugian negara itu tidak hanya terjadi karena pelanggaran hukum, tapi proses yang berlangsung secara legal," tutup Imdadun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkirakan nilainya mencapai Rp571,5 triliun.

Beberapa aset yang dibahas pada rapat, Selasa 15 September 2020 kemarin adalah Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu (17/9).

"Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata dia.

Terkait aset GBK misalnya, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Beberapa di antaranya, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Selain itu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.

"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.

Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Sementara terkait aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)," jelas Asep.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan dukungan dari Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.

Rapat koordinasi kemarin dihadiri oleh perwakilan Kemensesneg, yakni Sekretaris Kemensesneg Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh. Sementara dari KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II Asep Rahmat Suwandha dan perwakilan Kepala Koordinator Wilayah Penindakan Ambar Suseno.

Setya Utama mengakui, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Setya menyatakan, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK untuk menertibkan aset-aset yang dikelola Kemensetneg, terutama ketiga aset tersebut. Tak hanya GBK, Kemayoran dan Taman Mini, Setya Utama berharap KPK juga mendampingi pihaknya dalam penataan aset negara lainnya.

"Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran," ujarnya.

Penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, mendapatkan dukungan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setya menyebut pihaknya, saat ini mengelola aset senilai lebih dari Rp 571,5 triliun.

Per 15 September 2020, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.

"Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," ungkap Setya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya
Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya