Novel Khawatir Penyerangnya Bebas, Polisi Bilang 'Biar Penyidik Bekerja'
Merdeka.com - Novel Baswedan protes apabila dua polisi yang menyiram air keras terhadap dirinya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berakibat luka berat.
Namun polisi kukuh, menegaskan tak bisa diintervensi pihak manapun. Sebab, penyidik yang akan membuktikan.
"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja. Silakan, penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantornya, Selasa (31/12).
Argo menerangkan, penyidik belum berhenti menggali keterangan dari kedua tersangka. Jawabannya pun sinkronkan dengan petunjuk lain.
"Secara garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologi, motif, dan tentunya semua unsur-unsur yang diterapkan pada pasal tersebut. Semuanya nanti kita analisa dan evaluasi," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati menyebut pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menutupi dalang atau aktor utama di balik teror tersebut.
Demikian juta dengan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia tak setuju apabila dua polisi yang menyerangnya dengan air keras dijerat pasal pengeroyokan. Dia khawatir, kedua penyerang yang merupakan anggota polisi aktif itu akan bebas apabila hanya dijerat pasal pengeroyokan.
Menurut dia, dalam Pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang. Namun, kata Novel, nyatanya dia disiram air keras oleh satu orang sedangkan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.
"Kasus saya, saya sendiri lagi jalan, ada dua orang naik motor, yang belakang ini yang menyiram air keras, bukan dua-duanya yang menyiram. Jadi kalau (pasal) 170 saya khawatir (pelaku) malah bebas," tutur Novel Baswedan di kediamannya Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (30/12).
Novel menyebut bahwa serangan terhadapnya lebih dekat dengan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan berencana. Kalaupun polisi dalam proses penyidikan tidak menemukan adanya fakta terkait hal itu, kata Novel, maka aparat bisa mengungkapnya dengan menggunakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pada pasal 355 ayat 2, dikatakan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Kalau tidak dapat fakta, maka setidak-tidaknya ada level penganiayaan yang tertinggi, di pasal 355, orang yang melakukan penganiayaan berat dan terencana yang akibatnya luka berat, yang dilakukan terhadap aparatur negara yang sedang bekerja, Jadi melihat perspektif itu harusnya penyidik mengungkap pasal itu," jelas dia.
"Itu dari pemahaman saya. Kalau (pasal) 170 malah lepas, malah bebas. Kenapa? Faktanya yang melakukan itu cuma satu orang, yang satunya cuma naik motor memboncengkan, jadi (pasal) 170 tak masuk akal," sambung Novel.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab kebakaran hingga kini masih diselidiki polisi
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya