Nikita Mirzani diperiksa atas dugaan penghinaan Jenderal Gatot Nurmantyo
Merdeka.com - Penyidik Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Artis yang penuh kontroversial itu, akan diperiksa untuk mendalami laporan terkait dugaan cuitan palsu soal mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Iya, kita agendakan untuk diambil keterangan hari ini. Ya kami gali (lagi) soal keterangan yang bersangkutan (Nikita) sebagai korban," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu saat dihubungi, Senin (26/2).
Dalam akun twitter yang diduga artis Nikita Mirzani, mengomentari ihwal pemutaran film G30S/PKI. Cuitan tersebut berbunyi 'Film G 30S PKI tidak seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam lubang buaya pasti lebih seru'.
Akibatnya, Nikita dilaporkan oleh sejumlah pihak. Pengacara yang tergabung dalam Advokat Al Islam NKRI Sumsel mengadu ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/10). Selain itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran juga melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak Nikita sendiri melaporkan balik pelapornya. Ia melaporkan sejumlah nama dan beberapa akun media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, pemilik atau pengguna akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Nikita melaporkan mereka dengan laporan nomor LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober. Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya