Nikita Mirzani Dianggap Hina Pengadilan karena Banting Mik dan Buang Berkas
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan tindakan artis Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.
Menurut pemerhati kepolisian ini, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Edi juga berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Pada Senin (19/12), Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya saat bertemu seorang ibu-ibu yang tengah duduk di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKondisi Fahmi Bo memprihatinkan. Ia hidup seorang diri di sebuah kost-kostan dengan kondisi kesehatan menurun.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani juga memborong dagangan bocah penjual sistik. Banyak netizen yang memberikan apresiasi kepada Nikita.
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca Selengkapnya