Ngeri-ngeri sedap, Yusril sarankan Abraham Samad polisikan Hasto
Merdeka.com - Polemik terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas. Bahkan politikus PDIP Hasto Kristiyanto berani menuding penetapan tersangka itu dilatarbelakangi motif ketidakpuasan Ketua KPK Abraham Samad lantaran batal dijadikan Cawapres dari Jokowi di Pilpres 2014 lalu.
Terkait persoalan itu, advokat senior Yusril Ihza Mahendra meminta Abraham Samad tidak tinggal diam atas tindakan Hasto. Dia memberi saran agar ketua KPK itu melaporkan Hasto ke polisi.
Saran itu termuat dalam akun Twitter milik Yusril, @Yusrilihza Mhd. Dalam akun tersebut, Yusril mendesak Hasto menunjukkan alat bukti selain saksi pertemuan Samad dengan petinggi PDIP.
"Sebaliknya kalau Hasto memfitnah, ya jangan didiamkan dong. Laporkan Hasto ke polisi. Wah tambah ngeri2 sedaaaap...," ujar Yusril dalam dikutip dari akun resmi miliknya, Kamis (22/1).
Yusril merasa penasaran dengan omongan Hasto. Dia pun meminta Hasto mengunggah rekaman CCTV yang membuktikan pertemuan tersebut.
"Mestinya Hasto gak ngomong doang, upload dong rekaman pertemuan yg Pak AS dibilang pake masker&topi kayak ninja itu. Awakpun mau nonton jg," kata dia.
Dia lalu mendesak agar bukti rekaman CCTV itu diunggah. Menurut dia, lokasi sekelas Apartemen Capital pasti memiliki alat keamanan yang canggih.
"Apartemen Capital masa sih gak punya rekaman CCTV Pak AS yg dibilang datang pake masker dan topi kaya ninja itu," tulisnya.
(mdk/bai)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaYusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya