Ngaku tak kenal, Andi Narogong bantah kesaksian Nazaruddin soal e-KTP
Merdeka.com - Terdakwa kasus proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tak pernah mengenal mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Andi juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin.
"Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong saat bersidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11).
Kepada Andi, hakim ketua Jhon Halasan mengonfirmasi keterangan Nazaruddin yang menyebutkan Andi Narogong memperlihatkan nama orang yang menerima jatah proyek e-KTP. Dalam keterangan Nazaruddin juga menyebutkan Andi memberikan catatan jatah itu.
"Ada keterangan Anda memperlihatkan jatah untuk beberapa orang DPR? Anda memperlihatkan catatan uang yang akan diberikan jatah?" tanya hakim.
"Tidak benar Pak saya tidak pernah bertemu Nazar," jawab Andi.
Dalam keterangan Nazaruddin, Andi pernah membawa uang ke Kantor mantan anggota DPR Mustokoweni (almarhumah). Namun lagi-lagi, Andi membantah keterangan tersebut.
"Di kantor Mustokoweni benar Anda bawa uang di sana?" tanya hakim.
"Tidak benar, yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.
Andi juga membantah keterangan Nazaruddin yang menyebutkan memanggil orang untuk diberikan jatah.
"Anda panggil beberapa orang untuk diberi jatah, benar?" tanya hakim.
"Tidak benar Yang Mulia," jawab Andi.
Di persidangan, Nazaruddin pernah menyatakan ada pembagian uang di ruang kerja anggota Banggar di Komisi II DPR, Mustokoweni. Bahkan, dia mengklaim bersama Andi Narogong melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni ke Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010. Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin. Bantahan Andi Narogong membuat kesaksian Nazaruddin ini semakin dipertanyakan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andi Widjajanto: Mahfud MD Siap Debat untuk Rakyat
Mahfud juga menguasai topik. Beliau sering kali menguak kasus. Misalnya eksploitasi SDA.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDitanya soal Sikap PPP Terkait Hak Angket Pemilu, Sandiaga Serahkan ke Mardiono
Sandiaga enggan berkomentar banyak soal hak angket Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAndika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri
Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDibantu KKP, Banyuwangi Segera Miliki Kampung Nelayan Modern
KKP akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan.
Baca SelengkapnyaPemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca Selengkapnya