Nelayan di Bantul yang tangkap kepiting kecil terancam denda Rp 250 juta
Merdeka.com - Polair Polda DIY menetapkan Tri Mulyadi sebagai tersangka penangkapan kepiting berukuran di bawah 200 gram. Nelayan di Pantai Samas ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus yang lalu. Yuliyanto mengungkapkan penetapan tersangka oleh Polair sudah sesuai dengan peraturan. Yuliyanto juga menerangkan jika proses hukum Tri sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Sepengetahuan saya prosesnya sudah benar, sudah sesuai peraturan. Kalau misalnya Polair itu menyalahi aturan tentu ada wassidik, lembaga pengawas eksternal dan internal yang bisa menilai apakah dia profesional atau tidak. Kalau memang enggak bener yang harus diluruskan," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/9).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Yuliyanto, Tri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Yuliyanto menambahkan berdasarkan para UU yang dilanggar, Tri terancam denda sebesar Rp 250 juta.
"Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman kepada pelanggar UU ini adalah maksimal denda Rp 250 juta," tutup Yuliyanto.
Sementara itu, Tri mengaku tak tahu jika menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram itu melanggar hukum. Sebab dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tentang aturan tersebut.
"Saya buta hukum nggak tahu apa-apa. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaGanjar mengapresiasi keberanian nelaysn menungkap praktik pungli.
Baca SelengkapnyaSemua isi barang di dalam restoran dilempar dan dihancurkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaHasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaTeh hangat merupakan minuman kesayangan banyak orang pada saat berbuka puasa, sayangnya minuman ini tidak sehat dikonsumsi pada saat berpuasa.
Baca SelengkapnyaYulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca Selengkapnya