Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Nazaruddin telah menerima suap dalam kasus suap wisma atlet.
"Menuntut terdakwa tujuh tahun penjara," ujar JPU M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4) sore.
Hal yang meringankan Nazaruddin belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Hal yang memberatkan membuat citra buruk DPR, tidak memberikan contoh teladan pada rakyat malah memanfaatkan jabatan.
"Selain itu mempersulit sidang dan tidak kooperatif. Melarikan diri sehingga negara mengeluarkan uang cukup besar mencarinya," ujar M Rum.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini didakwa menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Diduga uang ini sebagai pelicin agar PT DGI dimenangkan sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Nazaruddin menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar.
Nazaruddin dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaMenanggapi nasihat tersebut, sang jenderal bintang dua Polri itu memberikan reaksi.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnya"Buat kami adalah apa yang sudah diutarakan adalah banyak hal yang memang terjadi dari suara rakyat yang disuarakan," kata Arsjad
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca Selengkapnya