Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara

Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara nazaruddin. merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Nazaruddin telah menerima suap dalam kasus suap wisma atlet.

"Menuntut terdakwa tujuh tahun penjara," ujar JPU M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4) sore.

Hal yang meringankan Nazaruddin belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Hal yang memberatkan membuat citra buruk DPR, tidak memberikan contoh teladan pada rakyat malah memanfaatkan jabatan.

"Selain itu mempersulit sidang dan tidak kooperatif. Melarikan diri sehingga negara mengeluarkan uang cukup besar mencarinya," ujar M Rum.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini didakwa menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Diduga uang ini sebagai pelicin agar PT DGI dimenangkan sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Nazaruddin menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar.

Nazaruddin dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Ganjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Karena jadi Tuntutan Rakyat
Ganjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Karena jadi Tuntutan Rakyat

Ganjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.

Baca Selengkapnya
Nasihat Menohok Ustaz Das’ad Latif buat Anggota Polisi, Jenderal Bintang Dua Langsung Bereaksi Begini
Nasihat Menohok Ustaz Das’ad Latif buat Anggota Polisi, Jenderal Bintang Dua Langsung Bereaksi Begini

Menanggapi nasihat tersebut, sang jenderal bintang dua Polri itu memberikan reaksi.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Alasan TPN Ganjar-Mahfud Sering Bicara Kecurangan di Pilpres: Itu Suara Rakyat
Alasan TPN Ganjar-Mahfud Sering Bicara Kecurangan di Pilpres: Itu Suara Rakyat

"Buat kami adalah apa yang sudah diutarakan adalah banyak hal yang memang terjadi dari suara rakyat yang disuarakan," kata Arsjad

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya