Nazaruddin: Dakwaan jaksa tidak jelas
Merdeka.com - Muhammad Nazaruddin, terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Agendanya, Nazaruddin akan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Inti pokok pledoi kami adalah barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh jaksa tidak dihadirkan di persidangan walaupun telah berulangkali diminta oleh kami," kata Junimart Girsang kepada wartawan.
Junimart menegaskan, saksi dari pihak PT DGI mengatakan dalam persidangan tidak pernah berbicara tentang komitmen fee dengan Nazaruddin terkait tender proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia menilai, tuntutan dan dakwaan JPU KPK tidak jelas.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu di Tipikor Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana pekan lalu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaTKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPuasa Rajab 2024 sampai tanggal berapa? ketahui tanggalnya sebelum terlambat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaHeboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSamiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 30 ucapan menyambut malam lailatul qadar yang indah dan penuh makna.
Baca Selengkapnya