Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Rizieq Cs untuk Perkara Tes Swab di RS Ummi Ditentukan Hari Ini

Nasib Rizieq Cs untuk Perkara Tes Swab di RS Ummi Ditentukan Hari Ini Sidang Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi Berlanjut, Rizieq Cs Bacakan Duplik Hari Ini. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Timur akan memutus perkara tes swab di RS Ummi Bogor hari ini. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, menantu Rizieq Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.

Untuk persidangan hari ini, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan kliennya telah siap menerima putusan dan menyakini majelis hakim dapat memberikan keadilan.

"Semoga sidang besok lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," tutur Aziz, Rabu (23/6).

Kasus ini berawal saat Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut akibat reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesia pada 10 November lalu.

Saat itu, Rizieq merasa tak enak badan dan memutuskan jalani perawatan oleh tim medis dari MER-C. Namun ketika dilakukan tes swab antigen, ternyata dirinya terkonfirmasi reaktif Covid-19 sehingga dirujuk jalani perawatan di RS Ummi, Kota Bogor.

Saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan telah diketahui masyarakat terjadilan keonaran soal dugaan terpapar Covid-19. Namun demikian, Hanif beserta Andi Tatat akhirnya angkat bicara melalui media jika kondisi Rizieq baik-baik saja.

Karena pernyataan tersebut lah, jaksa penuntut umum menganggap para terdakwa turut serta menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab tes Covid-19 padahal Rizieq sudah dinyatakan reaktif Covid-19.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dinilai jaksa terbukti turut serta dan menyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun hukumannya yakni enam tahun penjara untuk Rizieq dan dua tahun penjara untuk Hanif dan Andi Tatat.

Jaksa menilai para terdakwa turut serta menghalangi upaya Satgas Covid-19 Kota Bogor sebagaimana dakwaan Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan itu didasari, lantaran pada saat Wali Kota Bima Arya hendak meminta agar Rizieq di tes swab PCR sebagai langkah menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19, tidak direspons dengan baik.

Karena kejadian tersebut, Bima Arya, melalui Kasatpol PP Kota Bogor memutuskan membuat laporan ke Polda Kota Bogor terhadap RS Ummi.

Atas hal tersebut, jaksa meminta kepada Ketua Hakim Khadwanto yang memimpin persidangan agar menjatuhkan hukuman vonis terhadap ketiga terdakwa sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan di muka persidangan.

Tanggapan Rizieq Soal Pasal Penyebaran Berita Bohong

Dalam pembelaannya, Rizieq menanggap saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021, hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No.4/Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun saat dirinya kembali diperiksa pada 15 Januari 2021, Rizieq dijadikan tersangka terdapat pasal seludupan sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan premair.

"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan dakwaan kesatu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyeludupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq dalam repliknya saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Dengan dimasukannya pasal penyebaran berita bohong, sehingga Rizieq menilai jika JPU sengaja membesar-besarkan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi agar bisa menjerat dirinya dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dikenakan sanksi administrasi.

"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun. Sekadar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanaisasi. Kasus Protokol Kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi Pasien dan Dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," bebernya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.

Baca Selengkapnya
Jenazah Rizal Ramli Dikembumikan di TPU Jeruk Purut, Satu Liang Lahat dengan Istrinya
Jenazah Rizal Ramli Dikembumikan di TPU Jeruk Purut, Satu Liang Lahat dengan Istrinya

Jenazah Rizal Ramli ditempatkan satu liang lahat dengan istrinya sesuai amanat almarhum sebelum mengembuskan napas terakhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puasa Rajab 2024 Sampai Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya Sebelum Berakhir
Puasa Rajab 2024 Sampai Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya Sebelum Berakhir

Puasa Rajab 2024 sampai tanggal berapa? ketahui tanggalnya sebelum terlambat.

Baca Selengkapnya
Niat Puasa Rajab 2024, ini Jadwal dan Keutamaannya
Niat Puasa Rajab 2024, ini Jadwal dan Keutamaannya

Puasa Rajab dalam praktiknya bisa dilakukan bersamaan dengan hari-hari utama berpuasa agar pahalanya lebih besar.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024
Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Niat Puasa Qadha di Bulan Syawal, Perlu Diketahui
Niat Puasa Qadha di Bulan Syawal, Perlu Diketahui

Selain hukum pelaksanaannya, Anda juga perlu memahami bacaan niat puasa qadha di bulan Syawal dengan baik dan benar

Baca Selengkapnya