Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, akan menggelar sidang putusan trading Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (28/10). Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut crazy rich Medan itu, dengan tuntutan penjara 15 tahun dan pengembalian seluruh uang para korban.
"Benar pagi ini, sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata Arief Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).
Dalam persidangan sebelumnya, Indra Kenz, dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.
Pasal Pidana
Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Jaksa, Primayuda Yutama, dikonfirmasi, Kamis (6/10).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," terang Jaksa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk tabungan dana darurat dan investasi, keuntungannya mulai dari sedikit lama-lama jadi bukit.
Baca SelengkapnyaPengusaha non muslim ini tidak membeda-bedakan tetangganya.
Baca SelengkapnyaAgung yang memiliki modal Rp50.000 membeli 20 ekor ikan mas koki dan membuat kolam di dapur rumah orang tuanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca Selengkapnya