Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem sebut DPR belum berpikir revisi pasal penodaan agama

NasDem sebut DPR belum berpikir revisi pasal penodaan agama Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya belum berpikir untuk merevisi pasal 156 dan 156 a dalam UU KUHP terkait penodaan agama. Namun, Taufiq mempersilakan jika warga ingin melakukan uji materi pasal penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya sampai sekarang DPR belum terpikir untuk merevisi pasal tersebut. Kalau dilakukan judicial review saya pikir tidak ada masalahnya dan itu adalah hak warga negara untuk melakukan hal terebut. Kita ini menerima secara tenang," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Selain itu, Taufiq menyarankan semua pihak menghormati putusan vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia juga meminta publik tidak mempermasalahkan upaya banding yang akan dilakukan Ahok. Banding merupakan hak tiap warga negara mencari keadilan.

"Apabila pak Basuki ingin melakukan banding, itu hak beliau dan jangan dipersoalkan keputusan begitu. Kita harus menghormati hasil pengadilan dan kita juga hormati itu lah hak seseorang mencari keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan putusannya, Selasa (9/5).

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Ahok sendiri telah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Pemindahan Ahok ke Rutan Mako Brimob atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekonsiliasi Antar-Parpol Diyakini Bikin Suasana Sejuk Usai Pemilu 2024

Rekonsiliasi Antar-Parpol Diyakini Bikin Suasana Sejuk Usai Pemilu 2024

Perlu ada pertemuan antara perwakilan partai politik, termasuk tokoh-tokoh nasionalis dan agamis.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Ajak Rakyat Terlibat Usut Kecurangan Pemilu: Kembalikan Indonesia ke Jalur Demokrasi

TPN Ganjar Ajak Rakyat Terlibat Usut Kecurangan Pemilu: Kembalikan Indonesia ke Jalur Demokrasi

Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir

Jokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir

Hasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Pengamat Ungkap Tantangan Besar AHY Wujudkan Visi-Misi Demokrat: Komitmen dan Kekuasaan

Pengamat Ungkap Tantangan Besar AHY Wujudkan Visi-Misi Demokrat: Komitmen dan Kekuasaan

Visi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat

Baca Selengkapnya
Hasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024

Hasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024

Awan gelap demokrasi tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya