NasDem sebut DPR belum berpikir revisi pasal penodaan agama
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya belum berpikir untuk merevisi pasal 156 dan 156 a dalam UU KUHP terkait penodaan agama. Namun, Taufiq mempersilakan jika warga ingin melakukan uji materi pasal penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut saya sampai sekarang DPR belum terpikir untuk merevisi pasal tersebut. Kalau dilakukan judicial review saya pikir tidak ada masalahnya dan itu adalah hak warga negara untuk melakukan hal terebut. Kita ini menerima secara tenang," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Selain itu, Taufiq menyarankan semua pihak menghormati putusan vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia juga meminta publik tidak mempermasalahkan upaya banding yang akan dilakukan Ahok. Banding merupakan hak tiap warga negara mencari keadilan.
"Apabila pak Basuki ingin melakukan banding, itu hak beliau dan jangan dipersoalkan keputusan begitu. Kita harus menghormati hasil pengadilan dan kita juga hormati itu lah hak seseorang mencari keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan putusannya, Selasa (9/5).
Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Ahok sendiri telah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Pemindahan Ahok ke Rutan Mako Brimob atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekonsiliasi Antar-Parpol Diyakini Bikin Suasana Sejuk Usai Pemilu 2024
Perlu ada pertemuan antara perwakilan partai politik, termasuk tokoh-tokoh nasionalis dan agamis.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Ajak Rakyat Terlibat Usut Kecurangan Pemilu: Kembalikan Indonesia ke Jalur Demokrasi
Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir
Hasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaRespons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah
Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPengamat Ungkap Tantangan Besar AHY Wujudkan Visi-Misi Demokrat: Komitmen dan Kekuasaan
Visi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat
Baca SelengkapnyaHasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024
Awan gelap demokrasi tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya