Narasi Orang Baik di Dewas Diduga Untuk Giring Publik Setuju Revisi UU KPK
Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar meminta masyarakat terus memantau agenda pemberantasan korupsi yang diduga dilemahkan. Ini lantaran direvisinya UU nomor 30 tahun 2002 menjadi UU 19 nomor tahun 2019 tentang KPK.
Dia berpandangan, ada agenda terselubung dari pemilihan kelima dewan pengawas KPK. Menurutnya, pemilihan kelima dewan pengawas yang dinilai memiliki integritas sengaja dilakukan agar masyarakat menerima perubahan UU KPK tersebut.
"Narasi orang baik, berintegritas yang mengisi dewan pengawas jangan sampai menjadi 'jebakan batman', padahal untuk menyetujui sistem itu," katanya dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Fickar menegaskan, dirinya menentang adanya dewan pengawas di dalam tubuh lembaga antirasuah. Dia berpandangan dewan pengawas hanya akan menghambat kinerja penindakan pemberantasan korupsi ke depan.
"Problemnya pada sistemnya. Dewas hanya akan perlambat, dan dewas bukan penegak hukum," ujarnya.
Maka dari itu, dia merupakan salah satu orang yang mengajukan judical review UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, UU KPK yang lama tak perlu direvisi, sebab, sistem dalam UU KPK yang lama sudah baik.
"Yang kita lupa, (UU) KPK yang lalu sudah ada sistem, orangnya yang masuk, siapa saja dia akan menjadi independen," tutup Fickar.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya