Napi pelesiran, 6 petugas Lapas Sukamiskin terancam sanksi berat
Merdeka.com - Tim gabungan yang melakukan penyelidikan adanya dugaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung menemukan indikasi kelalaian petugas. Enam petugas itu tengah menanti sanksi.
Hal itu disampaikan usai Kepala Divisi Pemasyarakat Kemenkum HAM Jabar Molyanto yang juga merupakan ketua tim investigasi, memeriksa langsung enam petugas Sukamiskin beberapa hari ke belakang.
"Dari hasil (investigasi). Ada kelalaian dan kesalahan para petugas lapas ini. Kami sedang kaji sanksi apa yang tepat sesuai tingkat kesalahannya. Karena ini juga bisa masuk pelanggaran berat. Bisa berupa sanksi disiplin dan pemindahan," katanya saat ditemui di halaman Sukamiskin Bandung, Kamis (9/2).
Dia mengatakan, pemeriksaan pada pihak yang diduga terlibat adanya narapidana yang bisa keluar masuk lapas terus dilakukan. Ada 23 orang terperiksa di mana 19 merupakan petugas lapas dan empat narapidana. Dari empat narapidana itu, hanya tiga yang diduga adanya indikasi pelanggaran yakni Anggoro, Romi Herton dan Rahmat Yasin.
Dia menyatakan, Anggoro dan Romi sendiri sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur sebagai konsekuensi perbuatannya. Romi dan Anggoro diduga melakukan penyimpangan saat melakukan izin keluar lapas. Romi, kata Molyanto, mendapatkan izin keluar luar biasa pada 28 sampai 29 Desember 2016 untuk menengok anak kandungnya di Rumah Sakit Charitas Palembang.
"Terjadi penyimpangan, dalam izin Kalapas sudah dinyatakan tegas, apabila bermalam harus di lapas setempat. Tapi tidak dilaksnakan. Ini juga kesalahan pengawal dan ketidapatuhan Romi," jelasnya.
Kedua Romi mengunakan izin keluar untuk berobat pada 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung. Romi keluar pada 07.45 WIB kembali 20.30 WIB. "Ada pergeseran waktu dan kelalaian pengawalan dari petugas yang tidak tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," imbuhnya.
Sedangkan Rahmat Yasin, lanjut Molyanto, juga menyalahgunakan izin keluar berobat yang dikeluarkan 15 Desember 2016. Mantan Bupati Bogor itu mampir ke satu tempat di daerah Antapani.
"Untuk sanksi (Rahmat Yasin) dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mungkin iya dipindah juga dan mungkin tidak, sedang dipertimbangkan," tekannya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya