Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi Asimilasi Tipu 8 Warga Kota Tasikmalaya

Napi Asimilasi Tipu 8 Warga Kota Tasikmalaya Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang narapidana yang mendapatkan hak asimilasi karena pandemi Covid-19 berinisial MR (34), Rabu (17/6) ditangkap aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Penangkapan sendiri dilakukan karena ia diduga melakukan aksi penipuan kepada sejumlah warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan bahwa MR diduga melakukan delapan kali penipuan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan tiga kali di wilayah Hukum Polres Banjar.

"Kita menerima laporan dari para korban penipuan pelaku. Keberadaan pelaku dapat diketahui setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Tadi pagi kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Mitra Batik," kata Yusuf.

Dalam proses penangkapan tersebut, Yusuf menyebut bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang diduga milik korban penipuan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku MR melakukan aksi penipuan dengan modus meminjam kendaraan milik korban. Seperti yang dilakukan kepada salah satu warga yang sedang berkunjung di salah satu toko kue di Kota Tasikmalaya.

Kepada korban, jelas Yusuf, pelaku meminjam motor untuk mengambil uang ke anjungan tunai mandiri (ATM). "Namun ternyata kendaraan yang dipinjam itu justru dibawa kabur oleh pelaku," jelasnya.

Aksi MR sendiri kepada pihaknya mengaku sudah delapan kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di lokasi berbeda. Selain dilakukan di Kota Tasikmalaya, pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Kota Banjar.

"Pelaku merupakan mantan napi yang mendapat asimilasi di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). Pelaku diketahui baru bebas dua bulan ke belakang. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Yusuf kembali mengingatkan warga agar tidak meminjamkan kendaraannya kepada orang yang tidak dikenal. Aksi peminjaman tersebut bisa jadi adalah modus kejahatan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP