Musni Umar Penuhi Panggilan Polisi, Bawa Bukti Tepis Tudingan Gelar Profesor Palsu
Merdeka.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan gelar profesor gadungan. Musni didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/3).
"Iya saya diperiksa sebagai terlapor," kata Musni di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Musni menerangkan, ia telah membawa beberapa dokumen pendukung untuk menepis tudingan profesor gadungan yang dialamatkan kepadanya. Musni menyatakan, waktu itu ia tak sendirian. Ada lima orang yang diusulkan untuk mendapatkan gelar guru besar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
"Tentu akan sampaikan dengan data-data yang saya miliki. Itu ada pidato penganugerahan saya judulnya rakyat kita. Selain itu saya ada surat-menyurat bahkan saya bantu di Asia University dalam berbagai hal termasuk seminar international tentu saya sampaikan bukti-bukti kepada polda penyidik untuk menemukan kebenaran," papar dia.
Musni menegaskan, ia tak mengenal dan tiga pernah berurusan dengan sosok terlapor. Namun, tiba-tiba saja melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Musni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022. Selain itu, terlapor juga menyampaikan surat ke seluruh pejabat tinggi termasuk Presiden dan Ketua MPR serta Gubernur DKI Jakarta. Isi surat menuding, gelar profesornya adalah gadungan.
"Saya enggak tahu apa motifnya tapi itu saya kira tidak bisa dibenarkan oleh hukum," ujar dia.
Kendati, Musni menyatakan siap mengikuti segala proses hukum. Ia pun membuktikan dengan hadir menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hadiri undangan dan siap memberikan klarifikasi," ujar dia.
Musni dipersangkakan melakukan pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademi sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP Jo Pasal 66 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas jo Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaUntuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya