Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3).
Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dengan agenda pleidoi/nota pembelaan pada Senin 21 Maret 2022.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya