MUI pertanyakan dasar fatwa fardhu 'ain pilih Khofifah di Pilgub Jatim
Merdeka.com - Fatwa fardhu'ain untuk memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak memunculkan polemik di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mempertanyakan kemunculan fatwa fardhu ‘ain untuk memilih salah satu dari paslon dalam pilgub Jatim.
"Kalau kaitannya pilih salah satu, saya tidak tahu, apakah fardhu'ain itu, atau apa?. Saya gak paham juga," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr KH Hasanuddin AF MA, Kamis (7/6).
Hasanuddin mengatakan, untuk bisa memperjelas pandangannya perlu bukti teks untuk dibaca. Karena yang disebut fardhu'ain itu adalah kewajiban individu seperti halnya salat lima waktu. Sehingga bila ada anjuran memilih salah satu calon dengan memakai fardhu'ain perlu ada penjelasan.
Kalaupun ada, lanjut dia, mungkin yang dimaksud fardhu 'ain dalam pemilihan adalah kewajiban untuk memilih. Kewajiban ini muncul karena berkaitan dengan kondisi masyarakat yang tidak memilih.
"Dulu pernah ada keputusan lima ulama komisi fatwa, setiap muslim harus memilih pimpinannya. Yang dimaksud pimpinannya adalah pimpinan yang terbaik di antara yang ada," ujarnya.
surat fatwa fardhu ain untuk memilih khofifah emil dalam Pilgub jatim ©2018 Merdeka.com
Munculnya keharusan untuk memilih karena di masyarakat ada istilah 'golput', MUI memutuskan untuk melarang masyarakat golput. Dengan ikut memilih, maka masyarakat ikut terlibat secara langsung untuk menentukan pimpinan. Tetapi MUI tidak mengarahkan kepada salah satu pasangan calon.
"Kalau kita memilih itu kan kita ikut kontribusi untuk menentukan pimpinan, pimpinan memiliki peranan penting di komunitas kecil apalagi negara," jelas Hasanuddin.
Bahkan, ungkap dia, dalam Hadist Nabi yang sering dijadikan rujukan supaya masyarakat memilih pimpinan juga ada, di antaranya 'kalian bertiga atau dalam perjalanan bertiga pilihlah salah satunya sebagai pemimpin'. Jadi memilih pemimpin itu menjadi perhatian yang sangat penting.
"Namun untuk menentukan pilihan kepada si A atau si B harus memiliki dasar," tegasnya.
Tanggapan MUI ini sebagai bentuk meluruskan seruan dan fatwa fardhu'ain masyayikh Madura No. 1/SFMM/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 di Karongan Sampang Madura untuk memilih pasangan Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim mendatang. Fatwa Fardhu'Ain ini juga dikuatkan di Ponpes Amanatul Ummah Bendunganjati Pacet Mojokerto dengan dihadiri para kiai. Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan bahwa alasan fardhu'ain memilih Khofifah-Emil itu ada tiga. Pertama yaitu jujur dan dapat dipercaya. Kedua, makrifatul haq dan Ketiga, iqomatul haq.
Secara rinci, fatwa bernomor 1/SF-FA/VI/2018 berisi enam butir, di antaranya berbunyi, rakyat Jawa Timur merupakan bagian dari Bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat kemerdekaan yaitu terwujudnya kehidupan yang maju, adil dan makmur (Jawa Timur yang maju adil dan makmur). Kaitan dengan pilgub Jawa Timur paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak memiliki persyaratan untuk mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil dan makmur yaitu, jujur, dapat dipercaya, bisa membuat program, gagasan, perencanaan, untuk mewujudkan Jawa Timur maju, adil dan makmur dan akan bisa menerapkan gagasan wawasan dan perencanaannya. Terhadap persyaratan tersebut keberadaannya lebih baik dari paslon lain, (referensinya rekam jejak debat tanggal 10 April 2018 dan debat 8 Mei 2018). Seruan dan fatwa fardhu'ain ini dibuat di Bendunganjati, Pacet Mojokerto dalam pertemuan mamsyayikh (kiai-kiai) Jawa Timur pada hari Minggu, 03 Juni 2018 lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca SelengkapnyaHingga kini, belum ada pasangan lain yang dikabarkan bakal bersaing dengan Khofifah dan Emil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaMahfud MD tidak khawatir kehilangan suara pemilih di Jawa Timur setelah Khofifah Indar Parawansa mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud MD meminta masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPria kelahiran 13 Mei 1957 di Omben, Sampang Madura ini merupakan anak dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan pemuda memilih sosok pemimpin yang memilik rekam jejak yang bagus.
Baca Selengkapnya