MUI Minta Warga Tak Menghalangi Pemakaman Jenazah Covid-19
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum bagi orang menghalangi pemakaman jenazah korban Corona Virus Disease (Covid-19) adalah dosa. Sejumlah warga di daerah sebelumnya masih ada yang menolak wilayahnya menjadi tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh di gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4).
Dia mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19. Menurut Asrorun, fatwa merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.
"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi Covid-19," ujar Asrorun.
Oleh sebab itu, lanjutnya, MUI mengimbau kepada sesama umat muslim jangan ada lagi penolakan akan hal ini. Justru ia meminta, agar umur muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini di antaranya jaga jarak dan mencari informasi yang valid.
"Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan, yang sakit berikan. Dan tidak kontra untuk menangani Covid," ujar Asrorun.
Ketentuan Penguburan Jenazah Corona
Berdasarkan aturan, masyarakat dilarang untuk melakukan penolakan pemakaman jenazah korban dari virus corona. Apalagi, pemakaman jasad dari korban sudah diatur dalam ketentuan agama dan protokol kesehatan.
"Proses pengurusan jenazah sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan. Ketentuan dan protokol itu mengatur mulai dari prosesi pemandian, pengkafanan, Salat Jenazah dan Penguburan," katanya.
Dalam proses pemandian, lanjutnya, dalam situasi seperti ini jasad boleh saja tidak dilepas pakaiannya. Namun apabila memungkinkan bisa juga dilakukan pemandian dengan disiram air bersih pada tubuh korban.
"Tapi jika tidak memungkinkan juga, bisa dengan cara tayamum jika tidak juga, karena pertinbangan keamanan, teknis lain maka dimungkinkan langsung dikafankan. Lalu, saat pengkafanan, tubuh korban harus ditutupi. Apabila dengan alasan faktor keamanan kesehatan, jasad bisa ditutup dengan plastik yang tidak tembus air. Lalu dimasukan ke dalam peti dan proses disinfeksi dimungkinkan," beber Asrorun.
Selanjutnya, Salat jenazah dilakukan tempat yang suci dan aman dari proses penularan virus corona bagi orang lain. Dalam hal seperti ini, Salat jenazah bisa dilakukan minimal satu orang.
Terakhir prosesi pemakaman, menurut Asrorun, penguburan adalah hak dari jenazah yang harus ditunaikan. Karena itu, pemakaman jasad korban Corona aman dan tidak perlu dikhawatirkan masyarakat apabila telah melalui ketentuan agama dan protokol kesehatan.
"Protokol pengurusan jenazah dan pa lnduan fatwa maka tida ada kekhawatiran ada penularan bagi yang masih hidup. Kekhawaritan penting tapi harus dibingkai pemahaman yang utuh. Korban covid secara syari'i secara syahid memiliki kemuliaan dan kehormataan di mata Allah," pungkas Asrorun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya