MUI minta DPR tindak lanjuti fatwa Muamalah media sosial
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut menjadi pedoman bagi seluruh umat Islam di Tanah Air dalam menggunakan media sosial.
Ketua MUI Ma'ruf Amin menginginkan pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial dengan menggodok peraturan perundang-undangan. Peraturan itu nantinya bisa menjadi dasar hukum dalam menindak umat yang tidak mengikuti fatwa MUI.
"Di samping ada keputusan bersifat pedoman maka perlu ada juga yang bersifat hukum. Supaya ada ketegasan dan peraturan kita harapkan bisa mengedukasi masyarakat," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Ma'ruf menyadari, konflik yang terjadi seringkali bersumber dari media sosial. Menurut dia, melalui jejaring sosial, umat tak jarang menyebarkan ujaran kebencian dan berita fitnah. Hal itu tentu sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah NKRI.
"Apalagi nanti kita hadapi Pilkada, Pilpres," sambungnya.
Ma'ruf menandaskan MUI mengeluarkan fatwa guna mengantisipasi perpecahan di Tanah Air akibat ulah umat melalui media sosial. Stabilitas keamanan dipandang penting untuk dijaga oleh seluruh elemen masyarakat termasuk para ulama.
"Jadi menjadi tanggungjawab kita bersama para ulama, umarah untuk bersama-sama menjaga dan merawat ketenangan, keamanan, keutuhan dan kesatuan dan persatuan bangsa ini," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaWapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaGanjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca Selengkapnya