MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat di tengah wabah corona saat ini.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4).
"Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19," kata Asrorun dalam pesan singkat, Jumat (24/4).
Sebab itu, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah tersebut. Termasuk kata dia kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Ketentuan Hukum
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil dan atau fi sabilillah;
2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik.
3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (tajil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, membaca doa saat menjenguk orang sakit memiliki signifikansi besar karena mencerminkan nilai-nilai keagamaan, empati, dan solidaritas.
Baca SelengkapnyaZakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaPembayaran zakat dan donasi itu baru dari sisi satu platform saja. Belum lagi jika ditotalkan seluruh tempat.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa mandi wajib laki-laki yang sesuai dengan syariat dan tata caranya.
Baca Selengkapnya