Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19 Asrorun Niam Sholeh. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat di tengah wabah corona saat ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4).

"Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19," kata Asrorun dalam pesan singkat, Jumat (24/4).

Sebab itu, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah tersebut. Termasuk kata dia kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Ketentuan Hukum

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil dan atau fi sabilillah;

2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik.

3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (tajil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, hingga Anak

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang akhir bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan

Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya

Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.

Baca Selengkapnya
Doa Menjenguk Orang Sakit dan Artinya, Umat Muslim Wajib Tahu
Doa Menjenguk Orang Sakit dan Artinya, Umat Muslim Wajib Tahu

Dalam Islam, membaca doa saat menjenguk orang sakit memiliki signifikansi besar karena mencerminkan nilai-nilai keagamaan, empati, dan solidaritas.

Baca Selengkapnya
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Selengkapnya
Bukti Orang Indonesia Paling Dermawan, Rp 7,8 Miliar Zakat dan Donasi Terkumpul selama Ramadan
Bukti Orang Indonesia Paling Dermawan, Rp 7,8 Miliar Zakat dan Donasi Terkumpul selama Ramadan

Pembayaran zakat dan donasi itu baru dari sisi satu platform saja. Belum lagi jika ditotalkan seluruh tempat.

Baca Selengkapnya
Doa Mandi Wajib Laki-laki, Berikut Niat dan Tata Caranya yang Sesuai Syariat
Doa Mandi Wajib Laki-laki, Berikut Niat dan Tata Caranya yang Sesuai Syariat

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mandi wajib laki-laki yang sesuai dengan syariat dan tata caranya.

Baca Selengkapnya