MUI belum terbitkan sertifikasi halal untuk vaksin Difteri
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI menerbitkan sertifikasi halal untuk vaksin Difteri. Sebab, pihaknya belum menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin tersebut dari pihak manapun.
"Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," kata Zainut di Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut telaah MUI, menyatakan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk upaya mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.
Kendati begitu, jika belum ada vaksin halal dan dalam kondisi darurat mengancam jiwa maka diperbolehkan untuk digunakan.
"Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal," ucapnya, menegaskan.
Kondisi darurat, kata dia, seperti suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
"Ketentuan tersebut di atas harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaDibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaSebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaMenikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnya