Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah minta Jokowi lindungi penuh kebijakan Mendikbud

Muhammadiyah minta Jokowi lindungi penuh kebijakan Mendikbud Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir temui Presiden Jokowi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batalkan aturan sekolah lima hari dalam satu pekan dengan jam belajar 8 jam. Padahal, hal ini baru saja disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017.

Sebagai gantinya, Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden, pengganti permen yang dibuat Muhadjir tersebut. Dalam permen, rencananya Jokowi akan memperkuat Madrasah Diniyah. Permen yang dibuat Muhadjir soal sekolah lima hari dan 8 jam waktu belajar dinilai mengancam eksistensi keberadaan sekolah Islam seperti pesantren dan madrasah.

Menanggapi polemik ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud. Muhammadiyah yakin, Mendikbud telah mengambil kebijakan tepat soal sekolah lima hari dan waktu belajar 8 jam, meski belakangan mendapat penolakan keras dari Ormas Nahdlatul Ulama.

"Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang basis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas, sehingga berada di jalur kebijakan yang kuat, taat azas, dan konstitusional," kata Haedar dalam keterangan persnya, Senin (19/6).

Haedar berharap, Presiden Jokowi justru mendukung penuh kebijakan Mendikbud tersebut, bukan malah membatalkan. Menurut dia, kebijakan itu merupakan program pendidikan karakter yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Jokowi-JK.

"Berharap agar Presiden memberikan penguatan, memback-up, melindungi dan mendukung sepenuhnya kepada Mendikbud atas kebijakan yang telah diambil karena pada dasarnya kebijakan tersebut menjalankan kebijakan pendidikan karakter yang menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk diimplementasikan," tegas dia.

Jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres, kata Haedar, maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yang telah diambil Mendikbud, sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan.

"Kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain, karenanya apa yang telah diambil kebijakan oleh Mendikbud tersebut dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden pengganti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima sehari pekan. Nantinya, Perpres itu akan memperkuat posisi Madrasah Diniyah.

"Aturan itu akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah, tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).

Perpres itu, lanjut Ma'ruf, kemungkinan akan dinamakan Perpres penguatan karakter pendidikan. Perpres tersebut diyakini bisa menangkal berkembangnya paham radikalisme di sekolah-sekolah.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres pengganti Permen Nomor 23 Tahun 2017 masih dalam proses penggodokan. Sejumlah menteri terkait dilibatkan dalam penggodokan ini.

"Ini sekarang kita sedang menggodok pedomannya, bersama Kemenag, juklaknya juga sedang digodok bersama tim sekarang," ucapnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya