DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengingatkan dalam mendefinisikan terorisme harus hati-hati memasukkan motif politik. Menurutnya, hal tersebut malah akan menyulitkan kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap jaringan teroris.
"Saya setuju hati-hati masukkan motif politik, karena pemerintah sendiri yang sulit untuk jelaskan ke level politik, akhirnya tidak bisa mengejar jaringan," ujar Al Araf dalam diskusi bertema 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Al Araf menilai lebih penting merumuskan makna teroris dengan asosiasi terhadap unsur teror. Sebab, selama ini tanpa ada definisi unsur politik saja, Densus 88 sulit melakukan penindakan terhadap jaringan.
"Hati-hati masukkan politik, yang dijelaskan unsur-unsur kejahatan, ancaman, teror," imbuhnya.
Selain itu, Al Araf mengkritisi pasal 43 huruf C yang mencontohkan pihak yang rentan terhadap paham terorisme adalah pelajar, mahasiswa, dan tokoh agama. Dia menilai seharusnya tidak perlu dirinci penyebutannya.
"Diganti aja cukup setiap orang, di pasal 43 C, bisa diperbaiki sangat singkat," katanya.
Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.
DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang masif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.
Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 berbeda pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal definisi terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Pansus Arsul Sani menuturkan bahwa Densus 88 sesungguhnya bukan tidak setuju memasukkan unsur politik dalam definisi. Politisi PPP ini menjelaskan Densus menginginkan frasa politik ditaruh di penjelasan, bukan batang tubuh.
Sebelumnya, Ketua Pansus Muhammad Syafii mengaku pemerintah sudah sepakat soal memasukkan frasa tujuan politik ke dalam definisi. Namun, hal itu ditentang oleh Densus 88. Padahal Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sudah setuju.
Di lain pihak, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan tidak ada perbedaan pendapat antara pimpinan Polri dengan Densus. Menurutnya, Polri satu suara terkait definisi terorisme dalam revisi undang-undang.
Pembahasan revisi UU Terorisme itu sendiri akan kembali dibahas Pansus pada Rabu (23/5) besok. Termasuk di dalamnya akan dibahas frasa unsur politik dalam definisi.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama
Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaJangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya