Monopoli kargo di Bandara Makassar, PT AP Logistik didenda Rp 6,5 M
Merdeka.com - PT Angkasa Pura Logistik terbukti melakukan praktik monopoli tarif kargo di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 6.551.558.600.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Ramli Simanjuntak menuturkan, hukuman yang dijatuhkan kepada PT Angkasa Pura Logistik ini berdasarkan keputusan Majelis Komisi yang terdiri dari Sukarmi sebagai Ketua Majelis Komisi, Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Putusan ini setelah Majelis Komisi memeriksa Perkara Nomor 08/KPPU-L/2016, yang mendudukkan PT Angkasa Pura Logistik sebagai terlapor I.
"Terdapat dua tarif yang dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yaitu tarif regulated agent (RA) sebesar Rp 550 per kilogram, dan tarif Pembayaran Jasa Pelayanan Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKPU2U) sebesar Rp 500 kilogram padahal jenis kegiatannya sama," kata Ramli Simanjuntak, Rabu (14/6).
PT Angkasa Pura Logistik ini dilaporkan setelah adanya protes dari para pengguna jasa yaitu pihak Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), atau perusahaan forwarding yang dikenakan tarif ganda (double charge) setelah adanya pemberlakuan kebijakan regulated agent di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Lebih jauh dikatakan, PT Angkasa Pura Logistik ini juga mendapat protes dari konsumen di daerah Kota Makassar dan Kabupaten/Kota sekitarnya tidak mempunyai pilihan lain untuk mengirimkan kargo melalui pesawat udara, karena tidak terdapat bandara komersial lainnya yang memungkinkan selain melalui terminal kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"PT Angkasa Pura Logistik selaku terlapor I telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No 5 tahun 1999. Dijatuhi hukuman bayar denda Rp 6,5 miliar dan memerintahkan terlapor I untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," jelas Ramli Sianjuntak. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya