Modus Jaga Keluarga, Eks Napi Bebas Asimilasi Bawa Kabur 2 Ponsel Pasien
Merdeka.com - Mantan narapidana bebas dari program asimilasi Covid-19 di Sumatera Selatan yang kembali berbuat kejahatan tercatat sudah sebanyak tiga orang. Pelaku ketiga nekat masuk ke ruang perawatan pasien di rumah sakit dan mengambil ponsel.
Pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Tersebut, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara. Kejahatannya dilakukan dengan modus menjaga keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Kamis (9/4).
Situasi sepi karena sudah larut malam, dimanfaatkan pelaku menjalankan aksinya. Dia berkeliling di kamar-kamar pasien untuk mencari mangsa.
Di salah satu kamar perawatan, pelaku melihat dua unit ponsel milik pasien bernama Kisti (23) yang sedang terlelap tidur. Pelaku pun masuk dan dengan cepat mencurinya lalu pulang ke rumah.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, sebagai awal penyelidikan, penyidik meminta pihak rumah sakit untuk membuka CCTV di sekitar TKP. Di situ terlihat jelas pelaku beraksi sehingga dilakukan penangkapan.
"Dalam hitungan jam tersangka kami ringkus. Tersangka mengakui dia pelakunya," ungkap Alex, Senin (13/4).
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti dua unit ponsel milik korban dan sepeda motor milik tersangka. Dia kembali mendekam di sel tahanan polisi meski baru tiga hari menghirup udara bebas karena masuk dalam napi bebas asimilasi Covid-19.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian, ancamannya bisa tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya