Modus Ajak VCS Setelah Kenalan di Facebook, Polisi Gadungan Peras Wanita Jambi

Rabu, 1 Februari 2023 16:19 Reporter : Merdeka
Modus Ajak VCS Setelah Kenalan di Facebook, Polisi Gadungan Peras Wanita Jambi Tersangka diperiksa di Mapolda Jambi. ©2023 Merdeka.com/Hidayat

Merdeka.com - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus polisi gadungan bernama Ali Imbaran Harahap. Dia ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan modus ancaman menyebarkan rekaman video call sex (VCS) yang pernah mereka lakukan.

Tersangka merupakan warga Sumatera Utara. Korban adalah IRT yang tinggal di Jambi yang dikenalnya melalui Facebook.

"Bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Pelaku terlebih dahulu menjadikan korban sebagai kekasihnya," kata Ipda Rimhot Nainggolan, Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (1/2).

"Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mengajak korban untuk video call, dengan mengarahkan dan meminta korban untuk melepas semua pakaian," imbuh dia.

2 dari 3 halaman

Berulang Kali Minta Uang dengan Ancaman

Dalam aksinya, tersangka menggunakan akun Facebook Sahputra I Sahputra I. Dia mengaku sebagai anggota Polri aktif.

Dengan bujuk rayunya, pelaku meminta korban untuk melakukan VCS. Setelah korban terpedaya dan mau melepas busana, tersangka memerasnya.

Ali meminta uang kepada korban. Jika tidak diberikan, dia mengancam akan menyebarkan tangkapan video yang sudah disimpannya.

"Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp6 juta, namun pelaku kemudian meminta lagi sebesar Rp10 juta, namun korban merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Jambi," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Korban Lebih dari Satu

Korban ternyata bukan hanya warga Kota Jambi. Seorang warga Sumut yang telah diperas Ali. Diperkirakan masih masih ada korban lain.

"Jadi korban yang sudah terdeteksi kami 1 orang dari Jambi serta 1 orang lagi ada di Sumut. Namun kita rasa korbannya banyak, tapi sulit kita mau membuktikannya karena tersangka ini selalu memakai nomor HP dan rekening berbeda," paparnya.

Tersangka ternyata merupakan seorang residivis. Tidak dijelaskan, kasus apa yang membuatnya dipenjara.

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati berkenalan dan beraktivitas dengan seseorang di media sosial," imbuhnya

Tersangka akan disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Hidayat. [yan]

Baca juga:
Ngaku Aparat Keamanan, Sopir di Bali Rampok dan Telanjangi Remaja
Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Peras Tamu Hotel di Palembang
Polisi Gadungan Tipu Warga Rp50 Juta, Modus Biar Perlancar Rezeki
Modal Kaos Logo Bareskrim, Tiga Pemuda di Jakbar jadi Polisi Gadungan Tipu Pemotor
Wow, Polisi Ini Kaget Harga Nasi Pecel Ayam di Pedalaman Papua Segini

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini