Mobil Milik Desa di Lebak Dipakai untuk Transaksi Narkoba, Polisi Sita 10 Gram Sabu
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Banten mendapati penggunaan mobil milik pemerintahan desa di Lebak untuk transaksi narkoba. Mereka mengamankan kendaraan itu setelah mengembangkan penangkapan seorang mahasiswa berinisial FR (20) bersama sekitar 10 gram sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Serang. Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas Ditresnarkoba Polda Banten langsung menangkap FR di salah satu rumah kosong di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (10/2) sekira pukul 15.30 WIB.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto lebih kurang 10,24 gram," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto melalui keterangan persnya, Selasa (14/2).
FR kemudian diinterogasi. Warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Banten, ini mengatakan, sabu-sabu itu milik RM als AGUS alias MPET (DPO) yang akan diambil di sekitar Simpang Boru Kecamatan Curug Kota pada pukul 17.00 WIB.
"Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik nopol A 1265 N yang dikemudikan Saudara RM als AGUS alias MPET (DPO) di Simpang Boru Kecamatan Curug, Kota serang," ungkapnya.
Petugas langsung mengadang mobil. Namun, pelaku langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas.
Saat kabur, pelaku menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang.
"Selanjutnya Saudara RM alias AGUS als MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke permukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. Saat kendaraan tersebut diperiksa, petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik Saudara RM alliasAGUS als MPET di dalam mobil," kata Didik.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kendaraan yang digunakan pelaku merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak. "Peranan Tersangka FR sebagai kurir, saudara RM alias AGUS alias MPET (DPO) sebagai pemesan sekaligus pemilik," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebungkus bekas rokok merek Ziga yang berisi sebungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutonya 10,24 gram, 4 (empat) unit HP dan 1 (satu) buah KTP aatas RM.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca Selengkapnya