Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden. MK menolak permohonan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR dan Sekjen Berkarya Fauzan Rahmansyah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (31/1).
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Sementara Pasal 227 huruf i berbunyi 'Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Menurut MK, regulasi yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu ini bermaksud mempertahankan subtansi norma Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
"Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas adalah, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang diikuti surat pernyataan belum pernah menjabat selama dua periode tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945," bunyi putusan.
Dengan demikian, Anwar menyebut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara Pemilu dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, telah ternyata Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian seperti dikutip dalam putusannya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [fik]
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Saat Dua Hakim MK Berbeda Pendapat terkait Gugatan Nikah Beda Agama
Menko PMK Sebut Putusan MK Soal Nikah Beda Agama Beri Kepastian
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Uji Materi UU Pemilu, 8 Fraksi DPR Sebut Sistem Coblos Partai Kemunduran Demokrasi
Pasal Masa Jabatan Kades di UU Desa Digugat ke MK, Ini Pertimbangan Pemohon
Polemik Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Sama-Sama Berorientasi pada Parpol
Advertisement
Gaduh 'Bisnis' Ratusan Miliar Izin Praktik Dokter
Sekitar 22 Menit yang laluCerita Vino G Bastian Perankan Sosok Ulam Besar Asal Sumbar dalam Film Buya Hamka
Sekitar 45 Menit yang laluBripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur di Samarinda Diganjar Penghargaan
Sekitar 58 Menit yang laluWartawan di Jambi Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Juga Bawa Benda Diduga Pistol
Sekitar 1 Jam yang lalu850 Prajurit TNI Disebar ke Perbatasan RI-Papua Nugini
Sekitar 2 Jam yang laluDokter: TBC Penyakit Menular, Bukan Keturunan
Sekitar 3 Jam yang laluTahanan Kasus Narkoba Menikah di Sel Mapolresta Denpasar
Sekitar 3 Jam yang laluPimpin Ratas di Papua, Jokowi Minta Penjelasan Ini kepada Jenderal Bintang Dua Polri
Sekitar 3 Jam yang laluReaksi Santai Dua Menteri Jokowi Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama
Sekitar 4 Jam yang laluPakar Beri Tips Makan Gorengan yang Sehat
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha
Sekitar 6 Jam yang laluTumpas KKB, TNI-Polri Diminta Tambah Pasukan di Papua
Sekitar 7 Jam yang laluBertemu Plt Ketum, Wakil Rais Aam PBNU Doakan PPP Menang Pemilu 2024
Sekitar 7 Jam yang laluRijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar Segera Disidang
Sekitar 8 Jam yang laluPengkhianatan 7 Perwira Polisi di Balik Pemberhentian Kapolri Soekanto
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Heboh, Istri Kabareskrim Polri Pamer Kekayaan dan Gaya Hedon di Medsos
Sekitar 16 Jam yang laluBareskrim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham oleh Ketua IPW
Sekitar 17 Jam yang laluAnggota Kepolisian Pengguna Narkoba di Taput Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 8 Jam yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 23 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: PSIS Tampil Pincang saat Hadapi Laga Tunda Kontra Barito Putera, 8 Pilar Utama Absen
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami