Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemohon asal Kepulauan Riau bernama Robiyanto.
"Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1).
Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.
Seperti dilansir dari Antara, pemohon menerangkan, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.
Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.
Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah "seumur hidup pelaku".
Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. [fik]
Baca juga:
Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK, Ini Isinya
Saksi Ahli Serahkan KUHP Baru, Ini Pasal yang Meringankan Hukuman Bharada E
Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHP
Yasonna Minta Maaf Kalau KUHP Ada yang Tidak Sempurna dan Masih Kurang Sosialisasi
Penjelasan Kemenkumham soal Kalapas Jadi 'Lahan Basah' Terkait Pasal Hukuman Mati
UU KUHP Batalkan Seluruh Perda Terkait Perzinaan, Kecuali di Aceh
Mahfud MD Beberkan Latar Belakang Revisi KUHP, Pertama Kali Dibuat Prancis
Advertisement
Rumah Ustaz Disatroni Maling, Handphone hingga Playstation4 Raib
Sekitar 6 Menit yang laluKronologi Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Depan Rumahnya
Sekitar 8 Menit yang laluPromosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar asal Bukittinggi Ditangkap
Sekitar 16 Menit yang laluAnak Perempuan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Turut Menjadi Korban Pembacokan
Sekitar 29 Menit yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 31 Menit yang lalu4 Hari Depresi, Adik Tusuk Kakak Kandung Pakai Pisau
Sekitar 1 Jam yang laluBali Disebut Dijual ke WNA, Pengamat: Jangan Salahkan Bule, Pemerintah Kurang Kontrol
Sekitar 1 Jam yang laluDua Kapolres Diperiksa terkait Kematian Bripka Arfan dan Penggelapan Pajak di Samosir
Sekitar 1 Jam yang laluUniversitas Brawijaya PTN dengan Peminat Terbanyak Jalur SNBP, Kedokteran Terfavorit
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Gandeng Eks Napiter Bom Bali I Sosialisasi Pergub Penanggulangan Radikalisme
Sekitar 1 Jam yang lalu'Kewenangan MKD Jangan Dianggap Enteng, Ketua DPR Saja Bisa Diganti'
Sekitar 1 Jam yang laluCalon Hakim Agung Triyono Martanto Ungkap Sumber Harta Rp51,2 M: Warisan Orang Tua
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Rumahnya
Sekitar 1 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 40 Menit yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 4 Jam yang laluMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Danau Kalideres
Sekitar 5 Jam yang laluKasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi Usai Heboh Anak Buah Diduga Peras Tersangka
Sekitar 5 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Duel PSIS vs Persebaya Dihadiri Suporter dari Kedua Kubu, Panpel Gelar Gladi Resik
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Pertempuran Vs Persija, Persib Wajib Siap Mental
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami