MK tantang Rieke buktikan ucapannya soal makelar kasus Rp 20 M
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menanggapi pengakuan calon gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka. Harjono pun menantang Rieke untuk melakukan pelaporan secara resmi apabila ada orang dari pihak MK yang meminta uang kepada Politisi PDIP tersebut.
"Kalau memang ada seperti itu, jebak dia. Kalau memang bisa terbukti ya ungkap saja," ujar Harjono kepada wartawan ketika ditemui di gedung MK, Kamis (10/10).
Sebelumnya Rieke mengaku diminta uang Rp 20 miliar oleh pihak MK. Permintaan itu terjadi saat dirinya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat yang memenangkan pasangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.
Harjono mengaku, dirinya pernah diminta duit oleh orang yang mengaku dekat dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Orang tersebut menelepon ke sekretarisnya.
"Saya tanya RI 2 ini siapa, Andi Mallarangeng. Oh, kalau pak Andi saya kenal dari zaman UGM. Dan biasanya langsung telepon ke handphone saya. Langsung ditutup teleponnya," tutur Harjono.
Selain itu, Harjono yang merupakan Ketua MKK tersebut juga mengaku mau dimintai uang oleh orang yang mengaku sekretaris anggota Komisi III Trimedya Panjaitan saat 'fit and proper test' hakim MK di DPR.
"Saya juga pernah alami waktu fit and proper test ada orang ngaku-ngaku, saya sekretaris Komisi III Pak Trimedya. Lalu saya minta mana kalau gitu pak Trimedya, saya mau ngomong langsung. Karena saya apal suaranya, pas dia ngomong bukan suara Trimedya," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya