MK Tak Masalah Tim Prabowo Gunakan Link Berita Jadi Bukti
Merdeka.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dokumen permohonannya, sejumlah bukti yang dicantumkan berupa link berita media online.
Hal ini pun mendapat banyak sorotan. Pasalnya saat melaporkan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ke Bawaslu, kubu Prabowo-Sandi juga mengajukan bukti yang sama berupa link berita media online.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, tak masalah apapun jenis alat bukti yang diajukan pemohon. Terkait penilaian hukumnya akan diberikan oleh hakim MK dalam proses persidangan nanti.
"Iya enggak apa-apa. Pemohon menyampaikan apa pun sebagai alat bukti kan boleh-boleh saja, sah-sah saja. Bahwa itu nanti diberikan penilaian hukum seperti apa, itu nanti otoritasnya hakim," jelasnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
"Jadi silakan, link atau apapun itu hak atau pilihan pemohon menjadikan itu sebagai alat bukti kan. Soal nanti di persidangan akan dinilai seperti apa oleh hakim memang domainnya hakim," lanjutnya.
Fajar menyampaikan, apapun yang diserahkan pemohon dalam gugatannya ke MK akan tetap diterima dan dicatat sebagai berkas permohonan. Secara administratif, hal itu juga dinilai tak masalah.
"Apapun yang diserahkan pemohon kepada Mahkamah tentu itu dicatat sebagai berkas permohonan," kata dia.
Setelah menerima permohonan gugatan, pada tanggal 11 Juni akan dilanjutkan dengan registrasi terhadap permohonan peserta Pilpres yang mengajukan sengketa. Sebelum resmi teregister, maka belum dapat dipastikan apakah permohonan tersebut diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Tanggal 11 Juni kepastiannya, permohonan yang mana yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Sampai sejauh ini kita masih menunggu. Nanti akan diregistrasi. Belum saatnya (diputuskan) apakah diterima atau tidak tapi akan diregistrasi, tinggal bagaimana atau permohonan yang mana yang akan diregistrasi," jelasnya.
"Sebab kita juga belum tahu kapan pemohon akan melakukan perbaikan ataukah hari ini atau besok atau lusa kami belum tahu. Tapi sekali lagi kami mengharapkan sebelum tanggal registrasi atau kalau lebih baik lagi kalau 31 Mei kita bisa terima. Sehingga 10 Juni mendatang bisa pemberkasan," pungkas Fajar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menuturkan, Indonesia dalam keadaan yang sangat memungkinkan untuk bangkit menjadi negara hebat.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMasa tenang Pemilu 2024 dimulai 11 Februari hingga 13 Februari. Kampanye politik pun dilarang digelar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.
Baca SelengkapnyaSBY berharap, Prabowo kelak memimpin bangsa Indonesia mampu membenahi sistem pemilu.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca Selengkapnya