MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Bagi Calon Pemilih yang Ingin Pindah TPS
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk uji materi atau judicial review pada UU Pemilu pasal 210 ayat (1) dan 383 (2). MK memutuskan untuk memberikan batas waktu 7 hari bagi calon pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, dalam pasal tersebut, batas waktu untuk pindah TPS adalah 30 hari.
"Untuk daftar pemilih tadi MK juga memberi kelonggaran waktu bisa didaftar sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/3).
Selain itu, lanjut Arief, MK menyatakan pemilih yang belum sempat mengurus surat keterangan pindah memilih, dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih dengan syarat melapor ke KPUD maksimal 7 hari sebelum pencoblosan.
"Boleh dengan KTP elektronik atau dengan surat keterangan, cuma MK menegaskan surat keterangan adalah surat keterangan bahwa dia sudah direkam dari data ketunggalannya," katanya
Selain itu, MK juga mengizinkan KPU mendirikan TPS baru apabila yang ada tidak cukup melayani pemilih yang pindah memilih atau pemilih tambahan.
"Yang kedua ini sangat substansial sangat penting, MK memperbolehkan KPU untuk melayani pemilih yang pindah memilih atau daftar pemilih tambahan kalau memang sudah tidak cukup untuk didistribusikan ke TPS yang ada maka dia boleh di layani dengan didirikan TPS dan diberi surat suaranya," jelasnya
Terkait penambahan waktu penghitungan suara, Arief menyebut MK memutuskan penghitungan suara dapat disesuaikan paling lambat 12 jam setelah hari pemungutan suara.
"Itu bisa diselesaikan sampai dengan paling lama 12 jam kemudian setelah hari yang sama itu berakhir, jadi artinya setelah pukul 00.00 akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12.00 siang esok harinya," tandasnya
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya