Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK kabulkan gugatan UU Keistimewaan DI Yogyakarta, perempuan bisa jadi gubernur

MK kabulkan gugatan UU Keistimewaan DI Yogyakarta, perempuan bisa jadi gubernur Tantingan pernikahan GKR Hayu. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 18 ayat (1) huruf m tersebut berbunyi "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan majelis hakim MK dikutip dari website mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (31/8).

MK menyatakan frasa yang memuat, antara lain "riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak" dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan frasa tersebut secara langsung mensyaratkan untuk dapat menjadi calon Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.

Begitu juga untuk dapat menjadi calon Wakil Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.

Pertimbangan lainnya frasa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab syarat untuk menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU KDIY adalah bersifat kumulatif, artinya semua persyaratan yang disebut di dalam Pasal 18 ayat (1) UU KDIY harus terpenuhi.

Majelis menilai dalil para pemohon bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif adalah beralasan menurut hukum. Diskriminatif yang dimaksud adalah perempuan tak bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada paragraf di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum". (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP