MK kabulkan gugatan Setnov soal rekaman Papa Minta Saham
Merdeka.com - Pengajuan Judicial Review oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).
Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.
"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar dia.
Senada dengan Manahan, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan pengajuan JR oleh Setya Novanto tentang telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 selama frasa elektronik dan informasi dan atau dokumen elektronik dijadikan sebagai alat bukti.
Selain itu dia mengatakan, Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam Undang-Undang ITE, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak dimaknai, khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik, sebagai alat bukti.
"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar Arief.
Seperti diketahui Setya Novanto perihal Undang-Undang ITE diajukan ke MK pada bulan Januari 2016, pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang turut ikut pertemuan dengan keduanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaIa bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaSurat At-Tin mengandung beberapa penegasan yang diberikan Allah SWT.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnya