MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu
Merdeka.com - Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja mengulur waktu dalam memutuskan perkara terlebih terkait pemilu. Ini dapat dilihat MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemilu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Kata dia, perkara tersebut disidangkan sejak 30 Agustus 2017 dan baru diputuskan pada 11 Januari 2018.
Ini artinya persidangkan berlangsung selama empat bulan 12 hari. Saat itu juga sudah masuk tahapan pemilu untuk verifikasi partai politik baru.
"Persoalan sisi waktu ini penting karena saya mempelajari dua putusan, Kesan saya MK ngulur waktu sampai masuk pada tahapan-tahapan pemilu yang membuat pelaksanaan pemilu itu di sisi yang terjepit," katanya dalam diskusi perspektif Indonesia dengan tema Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Hal yang sama juga dirasakan terkait pelaksanaan pemilu serentak dimana perkara tersebut baru diputuskan pada Januari 2014 dimana dalam tahapan pileg sedang berlangsung. Sehingga pemilu serentak tidak bisa dilakukan saat tahun 2014 harus diundur di tahun 2019.
Menurutnya, pemilu serentak bisa saja dilakukan di tahun 2014 jika MK cepat memutuskan dan tidak ada kesan mengulur waktu. "Saya menganggap MK ini dalam putusan-putusan mainkan taktik buying time (mengurul waktu) dan harus dilaksanakan," jelasnya.
Mau tidak mau semua putusan MK harus dilaksanakan karena putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK. Dimana hanya MK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menafsirkan Pasal bertentangan dengan konstitusi dan Pasal 173 UU pemilu telah diputus oleh MK.
"Sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu harus tunduk dan patuh," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJK: Pemilu di Indonesia Terumit di Dunia
"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya