MK bantah putusan terhadap Hak Angket KPK bertentangan dengan putusan lama
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan publik bahwa telah inkonsisten atas putusannya terhadap status KPK. Sebelumnya KPK ditetapkan bisa menjadi objek Hak Angket sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Publik menilai hal tersebut tidak konsisten saat MK pada putusan sebelumnya KPK dianggap tidak masuk ranah eksekutif.
Mahkamah Konstitusi beralasan, selama ini KPK tidak pernah dinyatakan dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada putusan terakhir, baru menguatkan putusan sebelumnya, bahwa KPK bekerja dalam ranah kekuasaan eksekutif.
"Baru pada Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dapat dilacak dengan menelusuri ketiga putusan tersebut," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/2).
Adapun tiga putusan yang disebut bertentangan adalah MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, dan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013. Pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, tidak pernah menegaskan bahwa KPK bekerja dalam tiga ranah kekuasan tertentu.
KPK dinyatakan bekerja atau melaksanakan fungsi kehakiman. Meski tidak dalam ranah yudikatif yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor. Fajar menjelaskan KPK dan Pengadilan Tipikor bekerja dengan UU yang berbeda. Sementara, KPK sendiri menjalankan fungsi eksekutif melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Kekuasaan eksekutif yang dimaksud ialah kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara kekuasaan yudikatif ialah kewenangan Pengadilan Tipikor yang mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi," jelasnya
"Tidak terdapat dasar dan alasan untuk menyebut adanya pertentangan antara Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 dengan putusan Mahkamah sebelumnya. Justru, Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 sangat sejalan dan melengkapi putusan sebelumnya," lanjutnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya