Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK akui lambat putuskan perkara, ini alasannya

MK akui lambat putuskan perkara, ini alasannya Arief Hidayat kembali terpilih menjadi Ketua MK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui lembaganya lambat dalam memutus sebuah perkara. Hal itu, dikarenakan, banyaknya gugatan yang masuk ke MK. Sehingga, putusan menjadi antre.

"Perlu diketahui publik, bahwa jumlah perkara yang masuk pertahun sudah hampir capai angka 130-an. Sehingga hari-hari, kita banyak tersita waktu untuk lalukan pemeriksaan," kata Arief di ruang delegasi Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/7).

Arief bercerita, pada bulan Ramadan 2017 kemarin saja contohnya, ia tidak banyak beristirahat karena banyaknya perkara yang harus ditangani. Tapi kecepatan penanganan perkara berkaitan dengan kualitas putusan. Karena, jika cepat tetapi kualitas kurang baik, maka hal itu sia-sia saja.

"Jadi kita sidang pagi Pukul 08.00, RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Kemudian, siang persidangan, sore kemudian diusulkan kembali untuk adakan RPH. Itu sudah kita lakukan pada sebulan puasa," jelas Arief.

Adanya keterlambatan dalam putusan perkara, ini menjadi masukan dan kritikan para hakim, agar selanjutnya diperbaiki. Arief sudah merencanakan upaya-upaya lebih optimalkan penyelesaian perkara kalau bisa lebih cepat.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024

Ini Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya