Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK akan minta penjelasan SBY soal perppu

MK akan minta penjelasan SBY soal perppu Hamdan Zoelva. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara perihal penandatanganan Perppu MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Yogya kemarin, Kamis (17/10). Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa MK baru saja melakukan rapat untuk membaca dan meneliti Perppu yang dikeluarkan oleh presiden.

"Seperti pada sikap awal dari MK. Bahwa MK tidak ingin mengomentari atau memberikan pendapat awal terhadap substansi dari Perppu yang dikeluarkan presiden," ungkapnya di hadapan awak media di kantornya, Jumat (18/10).

Hamdan mengatakan alasan tidak menanggapi adanya Perppu karena memang menjadi kewenangan bagi presiden dan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 22. Selain itu, Ia menambahkan, sebagai hakim yang mengadili perkara konstitusional dan pengujian undang-undang (PUU) maka dia tetap bersikeras untuk tidak berpendapat.

"Materi Perppu yang sama dengan materi PUU karena mungkin saatnya nanti potensial diuji materi warga negara. Karena kita tidak bisa menghalangi warga negara yang dirugikan haknya ajukan uji materi Perppu dan PUU," ungkapnya.

Mengenai pembentukan majelis kehormatan hakim MK, Hamdan membenarkan bahwa hal tersebut terdapat dalam Perppu. Dalam pembentukan majelis kehormatan maka MK akan bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukannya.

"Oleh karena itu hal-hal yang terkait implikasi dari keluarnya Perppu ini kami ingin dapatkan ketegasan dan penjelasan lebih lanjut kepada presiden agar implementasi dari Perppu berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi," terangnya.

Untuk memuluskan untuk berbincang dengan Presiden SBY, Hamdan mengaku telah menghubungi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) agar mengatur perjumpaan MK dengan presiden. Rencananya dalam pertemuan ini MK akan meminta penjelasan ihwal konsekuensi berjalannya Perppu terhadap MK.

"Tadi saya baru saja hubungi Menko Polhukam untuk itu beliau sanggupi komunikasi dengan presiden agar MK bisa bertemu dengan presiden terkait konsekuensi Perppu untuk tegakkan wibawa dan citra dari MK," kata Hamdan.

Walaupun sudah ditandatanganinya Perppu, MK tetap akan membahas dan merumuskan dewan etik. Pasalnya MK sudah terlanjur menyampaikan niatnya untuk membentuk dewan etik kepada masyarakat.

"Kami juga tetap akan lanjutkan bahas dan rumuskan dewan etik yang kami sudah sampaikan kepada publik sejak beberapa hari lalu untuk dimatangkan dan insyaallah gak lama akan kami keluarkan dalam bentuk peraturan MK," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas

KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan

Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

Baca Selengkapnya