MK akan minta penjelasan SBY soal perppu
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara perihal penandatanganan Perppu MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Yogya kemarin, Kamis (17/10). Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa MK baru saja melakukan rapat untuk membaca dan meneliti Perppu yang dikeluarkan oleh presiden.
"Seperti pada sikap awal dari MK. Bahwa MK tidak ingin mengomentari atau memberikan pendapat awal terhadap substansi dari Perppu yang dikeluarkan presiden," ungkapnya di hadapan awak media di kantornya, Jumat (18/10).
Hamdan mengatakan alasan tidak menanggapi adanya Perppu karena memang menjadi kewenangan bagi presiden dan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 22. Selain itu, Ia menambahkan, sebagai hakim yang mengadili perkara konstitusional dan pengujian undang-undang (PUU) maka dia tetap bersikeras untuk tidak berpendapat.
"Materi Perppu yang sama dengan materi PUU karena mungkin saatnya nanti potensial diuji materi warga negara. Karena kita tidak bisa menghalangi warga negara yang dirugikan haknya ajukan uji materi Perppu dan PUU," ungkapnya.
Mengenai pembentukan majelis kehormatan hakim MK, Hamdan membenarkan bahwa hal tersebut terdapat dalam Perppu. Dalam pembentukan majelis kehormatan maka MK akan bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukannya.
"Oleh karena itu hal-hal yang terkait implikasi dari keluarnya Perppu ini kami ingin dapatkan ketegasan dan penjelasan lebih lanjut kepada presiden agar implementasi dari Perppu berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi," terangnya.
Untuk memuluskan untuk berbincang dengan Presiden SBY, Hamdan mengaku telah menghubungi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) agar mengatur perjumpaan MK dengan presiden. Rencananya dalam pertemuan ini MK akan meminta penjelasan ihwal konsekuensi berjalannya Perppu terhadap MK.
"Tadi saya baru saja hubungi Menko Polhukam untuk itu beliau sanggupi komunikasi dengan presiden agar MK bisa bertemu dengan presiden terkait konsekuensi Perppu untuk tegakkan wibawa dan citra dari MK," kata Hamdan.
Walaupun sudah ditandatanganinya Perppu, MK tetap akan membahas dan merumuskan dewan etik. Pasalnya MK sudah terlanjur menyampaikan niatnya untuk membentuk dewan etik kepada masyarakat.
"Kami juga tetap akan lanjutkan bahas dan rumuskan dewan etik yang kami sudah sampaikan kepada publik sejak beberapa hari lalu untuk dimatangkan dan insyaallah gak lama akan kami keluarkan dalam bentuk peraturan MK," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaHaris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca Selengkapnya