Minta Dibebaskan, Iwa Karniwa Nilai Dakwaan Jaksa Keliru Terkait Proyek Meikarta
Merdeka.com - Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru mengenai dakwaan aliran uang terkait suap proyek Meikarta. Dia bersikeras tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/2).
Iwa menegaskan tidak mengetahui dan tidak menerima perihal dakwaan suap senilai Rp900 juta untuk keperluan percepatan permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta mili PT. Lippo Cikarang.
Dalam kasus ini, Iwa Karniwa dituntut penjara selama enam tahun oleh Jaksa KPK. "Saya minta dibebaskan dari tuntutan dengan seadil-adilnya. Saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum,” ucap Iwa dalam persidangan.
Dalam pembacaan nota pembelaan itu, dia mengakui pernah ada pertemuan di rest area KM 72 pada pertengahan tahun 2017 dengan sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Bekasi Soleman beserta Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
Namun, semua itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Iwa. Agenda pertemuan diatur oleh Waras Wasisto di sela aktivitasnya melakukan kunjungan ke luar kota. "Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota," kata Iwa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca SelengkapnyaKKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
Baca SelengkapnyaSetelah pensiun dini akibat penyakit mata, Kurnia Meiga dan keluarganya memulai kisah baru dengan menjual keripik.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya