Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski warga menolak, relokasi di bantaran BKT terus berlanjut

Meski warga menolak, relokasi di bantaran BKT terus berlanjut Relokasi pemukiman di bantaran sungai BKT. ©2018 Merdeka.com/Dian Ade Permana

Merdeka.com - Rencana relokasi permukiman di bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) Semarang akan tetap berjalan meski ada penolakan dari warga. Warga yang menolak relokasi tersebut tinggal di Kampung Tambakrejo RT 005/RW 016, Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang.

Mereka menggelar unjukrasa pada Kamis (22/2) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Warga menolak direlokasi karena lokasi ganti rugi, yakni Rusunawa Kudu, Genuk, jauh dari laut yang selama ini menjadi sumber mata pencarian mereka.

Kepastian relokasi tersebut ditegaskan Lurah Tanjungmas, Margo Haryadi. "Relokasi tetap kami lakukan sesuai jadwal, yakni 5 Maret nanti. Untuk pengosongan rumah warga sudah harus dilakukan 28 Februari ini," tutur Margo, Jumat (23/2).

Dia juga mengaku tidak peduli jika ada warga yang menentang. Dari data yang dikumpulkannya, sudah ada 73 kepala keluarga (KK) dari total 150 KK yang tinggal di lokasi tersebut yang sudah menyatakan setuju untuk direlokasi.

"Dari 150 KK yang ada di situ, 73 KK di antaranya sudah setuju untuk direlokasi. Berarti kan banyak yang setuju dibanding yang menentang. Jadi, kenapa harus ditunda atau dibatalkan relokasinya," ujar Margo.

Terpisah, Ketua RT 005/RW XVI Kampung Tambakrejo, Edi Saktiono, mengaku banyak warga yang tinggal di bantaran Sungai KBT belum terdata karena tidak memiliki kartu keluarga (KK). "Warga yang belum terdaftar itu kebanyakan bukan asli dari daerah sini, karena dulu saat 2003 belum ada warga yang tinggal di kawasan bantaran itu," tuturnya.

Edi mengaku pemerintah sudah berulang kali melakukan sosialisasi di kawasan yang terdampak proyek normalisasi KBT itu. Namun, banyak warga yang menentang karena meminta ganti rugi yang tidak wajar. "Ada yang minta ganti rugi Rp80 juta, rumah dan lahan, serta macam-macam. Padahal, pemerintah sudah baik memberi ganti rugi berupa tinggal di rusunawa dengan tidak dipungut biaya selama satu tahun," ujar Edi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP